HADIST EKONOMI NILAI-NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
NAMA : AMALIA FUJI LESTARI
NIM : 931405316
DOSEN PENGAMPU : ANA FADHILAH Lc.,MA
- PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam
merupakan Ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari tauhid sebagaimana dirangkum
dalam rukun Iman dan rukun Islam.
Sistem ekonomi
Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai
Islam, yang bersumber dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Sistem ekonomi
mempunyai perbedaan mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam
sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap
kegiatannya
- HADIST-HADIST EKONOMI TENTANG NILAI DASAR EKONOMI
1. Hadist
tentang kepemilikan Kepemilikan (ownership) dalam ekonomi Islam adalah :
a. Kepemilikan terletak pada manfaatnya
bukan penguasaan secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.
b. Kepemilikan
terbatas sepanjang usia hidup manusia di dunia, dan bila kita meninggal dunia,
harus didistribusikan kepada ahli waris menurut ketentuan Islam.
c. Kepemilikan perorangan tidak
dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
Artinya: Telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada
kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab
dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput
dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang
dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)
"Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui telah mengabarkan
kepada kami Hariz bin Utsman dari Hibban bin Zaid Asy Syar'i dari seorang
laki-laki Qarn. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami
Musaddad telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada
kami Hariz bin Utsman telah menceritakan kepada kami Abu Khidasy dan ini adalah
lafazh Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu
'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda: "Orang-orang
Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api." (HR. Abu Daud)
Kepemilikan
bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi setiap orang atau
badan dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut.
Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia
tersebut hidup di dunia. Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang
menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum.
Hal ini
berdasarkan Hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ahmad & Abu daud
yang mengatakan : “Semua orang berserikat mengenai tiga hal yaitu air (termasuk
garam), rumput dan api” Sumber alam ini dapat dikiaskan (sekarang) dengan
minyak dan gas bumi, barang tambang dan kebutuhan pokok manusia lainnya.
2. Hadits Tentang Keseimbangan Keseimbangan yang
terwujud dalam kesederhanaan, hemat dan menjauhi sikap pemborosan.
Keseimbangan
(equilibrium) terlihat pengaruhnya pada tingkah laku ekonomi muslim, misalnya
kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimony), dan menjauhi pemborosan
(extravagance). Konsep keseimbangan ini tidak semata diarahkan pada timbangan
kebaikan dunia akhirat saja tapi juga berkaitan dengan keseimbangan atas
kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Keutamaan Lapar
dan Kesederhanaan dalam Hidup, Baik Berupa Makanan, Minuman, Pakaian, Maupun
Hal yang Lain. (14/524). Asma’ binti Yazid RA berkata:
“Lengan baju Rasulullah SAW panjangnya
sampai pergelangan tangan”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits
ini hasan).
Hadist di atas
menjelaskan bahwa bentuk kesederhanaan yang di terapkan oleh Rasulullah adalah
dicontohkan dari segi pakaian. Dalam berpakaian, lengan baju rasulullah sampai
dpergelangan tangan tidak lebih dari itu. Jikalau kita membuatnya lebih dari
itu, maka bisa di anggap berlebihan, karena nanti akan menyebabkan ketidak
nyamanan bagi kita yang memakainya.
Nabi Muhammad
SAW jauh sebelumnya sudah mengajarkan prinsip-prinsip dalam kehidupan politik
rakyatnya. Betapa tidak, dari hadis dapat kita gali sebuah pesan bahwa islam
menjamin HAM termasuk di dalamnya hak-hak sipil dan politik (isipol) dan
hak-hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob).
Karena itu, bila
seorang peimimpin tidak menjamin hak-hak azasi manusia (ham) warganya, maka
pemimpin itu telah keluar dari sunnah rasul s.a.w.
“Takarlah
makanan kalian (berhematlah kalian), niscaya makanan kalian akan di berkahi.”
(HR.MUSLIM)
Hadist ini
menganjurkan kepada kita agar menakar makanan pokok menurut perhitungan yang
berlaku karena sesungguhnya bersikap ekonomis itu merupakan sebagian dari
kehidupan,dan akan membawa kepada keberkahan.
“Janganlah
sekali-kali kalian makan dan minum terlalu kenyang, karena sesungguhnya hal
tersebut merusak tubuh, dan dapat menyebabkan malas mengerjakan shalat, dan
pertengahanlah kalian dalam kedua hal tersebut, karena sesungguhnya hal ini
lebih baik bagi tubuh, dan jauhkan diri dari berlebih-lebihan (israf). (HR.
BUKHARI)
Al-Bithnah, diartikan
makan dan minum melebihi sekenyang perut. As Saqam makna asalnya ialah sakit,
tetapi makna yang di maksud dalam hadist ini ialah malas mengerjakan shalat.
Makan melebihi sekenyang perut dilarang oleh agama karena dapat mengakibatkan
tubuh orang yang bersangkutan menjadi rusak dan malas untuk mengerjakan shalat.
3. Hadist
tentang keadilan Keadilan di dalam Al Qur’an,
Nilai keadilan
sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum Sosial,
Politik dan Ekonomi. Untuk itu keadilan harus di terapkan dalam kehidupan
Ekonomi seperti :proses distribusi, produksi, konsumsi dan lain sebagainya.
Keadilan juga harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan
ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat,
infaq dan hibah. Keadilan (justice) berkaitan dengan perilaku ekonomi umat
manusia mengandung pengertian sebagai berikut :
a) Keadilan
berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam.
b) Keadilan
harus ditetapkan disemua fase kegiatan ekonomi
Menceritakan
Abdullah ibnu abdi rahman ibnu bahrama dharami,menceritakan marwan ya’ni ibnu
muhammad damasqi,menceritakan said bin abdul aziz dari Rabi’a ibnu yazid,dari
abi idris haulani, dari Rasulullah SAW yang meriwayatkan dari Allah tabaaraka
ta’ala , Ia berkata: “ Wahai hambaku ,sesungguhnya saya mengharamkan dzalim
kepada diri saya sendiri dan saya menjadikan di antara kalian keharaman,maka
janganlah kalian saling mendzalimi”.(HR.MUSLIM)
Hadist di atas
menyuruh kita untuk tidak saling mendzalimi antara yang satu dengan yang
lainnya,karena haram merupakan perbuata yang sangat di haramkan oleh Allah SWT.
Keterangan: Hadist ini termasuk hadist shahih karena perawinya marfu’ kepada
Nabi mulai rawi pertama hingga perawi terakhir.
حَدَّثَنِي
بِشْرُ بْنُ مَرْحُومٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ
أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ
أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ
بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى
مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
(BUKHARI - 2075) : Telah
menceritakan kepada saya Bisyir bin Marhum telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Sulaim dari Isma'il bin Umayyah dari Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Hurairah
radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah
Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari
qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang
yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan
seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan
pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".
حَدَّثَنِي
يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ
خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا
عِنْدَ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ
فَأَتَاهُ
مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَتِيقٍ وَعَيْنَاهُ تَدْمَعَانِ فَقَالَ لَهُ زَيْدٌ مَا
شَأْنُكَ فَقَالَ مَلَّكْتُ امْرَأَتِي أَمْرَهَا فَفَارَقَتْنِي فَقَالَ لَهُ
زَيْدٌ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ الْقَدَرُ فَقَالَ زَيْدٌ ارْتَجِعْهَا
إِنْ شِئْتَ فَإِنَّمَا هِيَ وَاحِدَةٌ وَأَنْتَ أَمْلَكُ بِهَا
(MALIK - 1015) :
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Sa'id bin Sulaiman bin
Zaid bin Tsabit dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa ia mengabarkan
kepadanya, bahwa ia pernah duduk-duduk bersama Zaid bin Tsabit, tiba-tiba
Muhammad bin Abu 'Atiq menemuinya dengan kedua mata meneteskan air mata. Zaid
lalu bertanya kepadanya; "Ada apa denganmu?" Dia menjawab; "Aku
telah menyerahkan keputusan (talak) kepada isteriku, dan ia memutuskan untuk
berpisah dariku." Zaid bertanya lagi; "Kenapa kamu lakukan hal
itu?" ia menjawab, "Karena faktor ekonomi." Zaid berkata;
"Jika mau, ruju'lah ia. Karena yang demikian itu hanya talak satu, dan
kamu lebih berhak atas dirinya."
.